
Oleh : Rastono Sumardi
(Ketua Pergunu Banggai – Sulawesi Tengah)
Kabar tragis dari Desa Bolobungkang, Kabupaten Banggai, mengguncang publik. Pria berinisial RP (33) diamankan polisi sebagai terduga pelaku pembunuhan ganda yang menewaskan dua warga. Motifnya? Dugaan awal: Sakit Hati.
Di balik jeruji besi, barang bukti berupa parang, hingga alat hisap narkotika, tersimpan sebuah analisis psikologis yang mendalam mengenai kegagalan fundamental manusia: kemampuan mengelola emosi atau regulasi emosi, sebuah kegagalan yang dalam pandangan Islam dikenal sebagai kegagalan menahan hawa nafsu dan amarah.
Emosi yang Meledak: Kegagalan Regulasi Emosi dan Benteng Sabar
Dalam psikologi, setiap manusia dibekali kemampuan untuk mengatur dan merespons perasaannya—inilah yang disebut Regulasi Emosi. Ia adalah “rem dan setir” kita dalam menghadapi badai perasaan.
Dari sudut pandang Islam, kemampuan mengendalikan emosi, terutama amarah, sangat ditekankan. Sabar adalah benteng utama dalam mengelola emosi negatif. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Bukanlah orang yang kuat itu yang pandai bergulat, tetapi orang yang kuat adalah yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketika seseorang merasa “sakit hati,” ini adalah emosi negatif yang membutuhkan penanganan yang sehat dan Islami, seperti berkomunikasi yang baik, mencari dukungan sosial, atau mengingat Allah (dzikrullah). Islam mengajarkan agar saat marah, kita mengubah posisi (duduk jika berdiri, berbaring jika duduk), berwudu, atau segera salat.
Dalam kasus RP, tindakan pembunuhan adalah bukti nyata dari Disregulasi Emosi yang ekstrem dan kegagalan menundukkan hawa nafsu.
- Sakit Hati Menjadi Tsunami (Tadhlīl an-Nafs): Emosi negatif yang dipicu (sakit hati) tidak berhasil diolah. Alih-alih meredanya amarah, emosi tersebut justru membesar dan menguasai akal sehatnya, seperti gelombang tsunami yang menghancurkan semua fungsi kontrol diri, sebuah kondisi di mana nafsu amarah telah mengalahkan akal sehat (fitrah).
- Impulsivitas Menggantikan Logika (Ghadab): Individu gagal mengendalikan respons perilakunya. Bagi RP, solusi untuk sakit hatinya adalah tindakan paling destruktif, bukan solusi yang adaptif. Logika dan kesadaran akan konsekuensi hukum serta dosa besar (kaba’ir) teredam total oleh dorongan emosional sesaat.
- Poin Kunci dari Perspektif Islam: Pembunuhan bukan hanya soal dendam, tetapi merupakan manifestasi kegagalan total individu dalam menggunakan “rem” psikologis yang bersumber dari iman dan takwa. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip menjaga jiwa (hifzh an-nafs), salah satu dari lima tujuan utama syariat (Maqashid Syariah).
Narkotika: Akselerator Kekerasan dan Pelanggaran Maqashid Syariah
Penemuan barang bukti berupa alat hisap dan saset plastik yang diduga narkotika jenis sabu menjadi faktor yang sangat memperburuk kondisi psikologis RP. Penggunaan zat psikoaktif, dalam Islam, termasuk dalam kategori khamr yang diharamkan karena dapat menghilangkan akal (merusak hifzh al-‘aql), yang merupakan pilar kedua dari Maqashid Syariah.
Penggunaan zat ini memiliki hubungan yang erat dengan peningkatan perilaku kriminal dan agresi.
- Melumpuhkan Fungsi Akal (Hifzh al-‘Aql): Narkotika, terutama sabu yang bersifat stimulan, dapat melumpuhkan fungsi otak yang bertanggung jawab atas kontrol impuls, penilaian risiko, dan pengambilan keputusan rasional. Dalam pandangan Islam, zat ini merusak akal yang merupakan pembeda antara manusia dan hewan, serta menjadi alat untuk memahami wahyu.
- Meningkatkan Sensitivitas Emosi: Pengguna narkoba seringkali mengalami peningkatan sensitivitas terhadap stres dan emosi negatif, membuat mereka lebih cepat marah, curiga, atau merasa terancam, yang berujung pada respons kekerasan.
- Disinhibisi: Narkotika bekerja sebagai disinhibitor, melepaskan batasan moral dan sosial yang biasanya mencegah seseorang melakukan tindak kejahatan ekstrem, seolah-olah menyingkirkan rasa takut kepada Allah dan batasan-batasan syariat.
Jika RP berada di bawah pengaruh narkotika saat kejadian, zat tersebut berfungsi sebagai akselerator yang mengubah sakit hati yang seharusnya hanya berujung pada pertengkaran, menjadi aksi pembunuhan berdarah dingin. Ia adalah dosa ganda: melanggar larangan atas narkoba, kemudian melanggar larangan atas pembunuhan.
Psikologi Pasca-Kejadian: Sisa Kontrol dan Konsekuensi Dunia Akhirat
Aksi melarikan diri ke perkebunan dan kemudian menyerahkan diri setelah terkepung menunjukkan adanya sedikit sisa fungsi kognitif yang kembali aktif.
- Regulasi Eksternal (Takut Hukum Dunia): Keputusan menyerah bukanlah hasil dari penyesalan moral yang mendalam (regulasi internal), melainkan tekanan situasi eksternal (polisi). Ini menunjukkan bahwa ketakutan akan tertangkap di dunia akhirnya lebih kuat daripada dorongan untuk terus melarikan diri.
- Kembalinya Realitas: Begitu intensitas emosi amarah dan pengaruh zat kimia mereda, RP kembali pada kesadaran realitas, di mana ia menyadari konsekuensi tindakannya di mata hukum dan masyarakat. Dalam Islam, ia juga harus menyadari konsekuensi di akhirat.
Kasus RP menjadi pengingat yang menyakitkan bahwa “sakit hati” adalah hal yang lumrah, namun tanpa keterampilan regulasi emosi yang memadai, dan diperparah oleh penyalahgunaan zat haram, emosi itu dapat menjadi senjata mematikan yang tidak hanya merenggut nyawa orang lain, tetapi juga menghancurkan masa depan pelakunya di dunia, dan yang lebih berat, di akhirat.
Islam menekankan bahwa pembunuhan satu jiwa sama dengan membunuh seluruh manusia (QS. Al-Ma’idah: 32). Oleh karena itu, kita diwajibkan untuk memelihara jiwa, akal, dan hati kita dari segala sesuatu yang dapat merusaknya, baik itu amarah yang tak terkendali maupun zat-zat adiktif yang merusak fungsi akal.
Catatan Kaki: Konsekuensi Tragis
Peristiwa berdarah yang mengguncang Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu, terjadi dalam rentang waktu yang sangat singkat. Aksi pembunuhan pertama berlangsung pada Kamis malam (11/12/2025) sekitar pukul 19.45 WITA, yang kemudian disusul oleh kejadian kedua pada Jumat dini hari (12/12/2025) sekitar pukul 01.05 WITA. Insiden tragis ini merenggut nyawa dua orang warga, yakni Helmi Lasantu (63) dan Stenly Lasantu (37).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi keji ini dipicu oleh motif sakit hati yang mendalam dan diduga kuat pelaku melakukan perbuatannya di bawah pengaruh narkoba. Merespons kejadian ini, Polres Banggai bersama Tim Resmob Tompotika bergerak cepat dan terduga pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WITA.
