
Nusantara26.com – Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal libur sekolah selama bulan Ramadan 2025 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri. Surat edaran ini mengatur mekanisme pembelajaran serta libur selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri agar tetap sejalan dengan pendidikan karakter dan penguatan nilai-nilai keagamaan.
𝐏𝐨𝐢𝐧-𝐏𝐨𝐢𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐒𝐄𝐁 𝟑 𝐌𝐞𝐧𝐭𝐞𝐫𝐢
Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2, 2, dan 400.1/320/SJ Tahun 2025 mengenai Pembelajaran di Bulan Ramadhan 2025, yang ditetapkan pada 20 Januari 2025, menyatakan sebagai berikut:
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
c. Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗶𝗵𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗺𝗮𝗱𝗮𝗻
1. Pemerintah Daerah: Bertanggung jawab dalam merencanakan serta menyelaraskan waktu pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama: Menyesuaikan perencanaan pembelajaran bagi madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
3. Orang Tua/Wali: Diharapkan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan ini, diharapkan seluruh peserta didik dapat menjalani bulan Ramadan dengan penuh makna serta tetap menjaga semangat belajar. Semoga momen Ramadan dan Idul Fitri tahun ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta hubungan sosial yang lebih erat dalam masyarakat.
