MEMBEDAH SOAL GUGATAN KE MK PASCA PSU BANGGAI

Posted by : admin April 12, 2025

Oleh : Rastono Sumardi

Menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki konteks hukum  yang diatur secara ketat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Berikut adalah penjelasan mengenai konteks hukum dan kemungkinan putusan MK terkait gugatan hasil PSU Pilkada:

A. KONTEKS HUKUM

  1. Dasar Hukum Umum
    • UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
    • Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
    • Putusan MK sebelumnya yang memerintahkan dilakukannya PSU biasanya disertai syarat teknis pelaksanaannya.

     2. Objek Gugatan Yang bisa digugat ke MK adalah:

      • Perselisihan hasil penghitungan suara pasca PSU.
      • Dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU.
      • Tidak dipatuhinya amar putusan MK sebelumnya dalam pelaksanaan PSU.
      • Manipulasi administratif  saat PSU.

    3. Syarat Formil & Materil

    • Harus diajukan oleh pasangan calon peserta Pilkada
    • Selisih suara harus memenuhi ambang batas:
      • 0,5% untuk jumlah pemilih ≤ 250.000
      • 1% untuk jumlah pemilih > 250.000–500.000
      • 1,5% untuk jumlah pemilih > 500.000–1.000.000
      • 2% untuk jumlah pemilih > 1.000.000
    • Gugatan diajukan maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil resmi oleh KPU

B. FAKTOR-FAKTOR YANG DIPERTIMBANGKAN MK DALAM MEMUTUS

  • Apakah ada pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan PSU?
  • Apakah terjadi penghilangan hak pilih (daftar pemilih bermasalah, intimidasi, dll)?
  • Apakah pelanggaran dalam PSU berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir?
  • Bukti-bukti autentik dari Bawaslu, KPU, dan para saksi.

C. KEMUNGKINAN PUTUSAN MK ATAS GUGATAN PSU, antara lain:

  1. Menolak Permohonan Jika permohonan tidak memenuhi syarat formil/materil, atau tidak terbukti terjadi pelanggaran yang memengaruhi hasil.
  2. Memerintahkan Penghitungan Ulang Suara di TPS Tertentu
    • Jika ada indikasi kecurangan atau salah hitung di sejumlah TPS.
    • Hal ini bersifat parsial dan spesifik.

 

 

*) Penulis adalah Koordinator Satupena Sulawesi Tengah

 

RELATED POSTS
FOLLOW US