
Oleh : Rastono Sumardi
Menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki konteks hukum yang diatur secara ketat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Berikut adalah penjelasan mengenai konteks hukum dan kemungkinan putusan MK terkait gugatan hasil PSU Pilkada:
A. KONTEKS HUKUM
- Dasar Hukum Umum
- UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
- Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
- Putusan MK sebelumnya yang memerintahkan dilakukannya PSU biasanya disertai syarat teknis pelaksanaannya.
2. Objek Gugatan Yang bisa digugat ke MK adalah:
-
-
- Perselisihan hasil penghitungan suara pasca PSU.
- Dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU.
- Tidak dipatuhinya amar putusan MK sebelumnya dalam pelaksanaan PSU.
- Manipulasi administratif saat PSU.
-
3. Syarat Formil & Materil
-
- Harus diajukan oleh pasangan calon peserta Pilkada
- Selisih suara harus memenuhi ambang batas:
- 0,5% untuk jumlah pemilih ≤ 250.000
- 1% untuk jumlah pemilih > 250.000–500.000
- 1,5% untuk jumlah pemilih > 500.000–1.000.000
- 2% untuk jumlah pemilih > 1.000.000
- Gugatan diajukan maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil resmi oleh KPU
B. FAKTOR-FAKTOR YANG DIPERTIMBANGKAN MK DALAM MEMUTUS
- Apakah ada pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan PSU?
- Apakah terjadi penghilangan hak pilih (daftar pemilih bermasalah, intimidasi, dll)?
- Apakah pelanggaran dalam PSU berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir?
- Bukti-bukti autentik dari Bawaslu, KPU, dan para saksi.
C. KEMUNGKINAN PUTUSAN MK ATAS GUGATAN PSU, antara lain:
- Menolak Permohonan Jika permohonan tidak memenuhi syarat formil/materil, atau tidak terbukti terjadi pelanggaran yang memengaruhi hasil.
- Memerintahkan Penghitungan Ulang Suara di TPS Tertentu
-
- Jika ada indikasi kecurangan atau salah hitung di sejumlah TPS.
- Hal ini bersifat parsial dan spesifik.
*) Penulis adalah Koordinator Satupena Sulawesi Tengah
