Komisi I DPRD Banggai Gelar Rapat Bahas Nasib Pegawai Non-ASN

Posted by : admin February 18, 2025

Luwuk , 18 Februari 2025 – Komisi I DPRD Banggai menggelar rapat bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di Kabupaten Banggai untuk membahas kebijakan kepegawaian terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai non-ASN yang terancam kehilangan pekerjaan. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Banggai pada Selasa (18/2/2025) ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari, dan dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD, Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, Inspektorat Daerah, BPKAD Kabupaten Banggai, para kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Banggai.

Dalam rapat tersebut, Lisa Sundari menyampaikan aspirasi masyarakat yang mengkhawatirkan dampak kebijakan ini terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi. “Kami berharap agar kebijakan ini tetap mempertimbangkan tenaga non-ASN yang selama ini telah bekerja dan berkontribusi dalam pelayanan publik,” ujar Lisa Sundari.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, Soffian Datu Adam, menegaskan bahwa mulai tahun 2025, tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer. Semua tenaga kerja di pemerintahan harus berstatus ASN, baik sebagai PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.

Namun, bagi instansi yang masih membutuhkan tenaga tambahan, perekrutan tetap dapat dilakukan melalui mekanisme outsourcing atau perjanjian kontrak kerja. Khusus untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, pemerintah memberikan perhatian khusus dengan melalui kebijakan penugasan langsung oleh OPD terkait guna memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).

 

Soffian Datu Adam menjelaskan bahwa selama pemerintah daerah masih membutuhkan tenaga kerja tambahan dan memiliki anggaran yang cukup, maka pemenuhan kebutuhan tenaga kerja tetap bisa dilakukan dalam berbagai bentuk. Namun, mekanisme perekrutan harus mengikuti aturan yang berlaku, tanpa lagi menggunakan SK pengangkatan honorer.

“Pada prinsipnya, skema pemenuhan tenaga kerja tetap tersedia dalam berbagai skema,  selama kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah memungkinkan,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, DPRD Banggai berharap agar tenaga kerja yang terdampak tetap mendapatkan solusi terbaik sehingga pelayanan publik di Kabupaten Banggai tetap berjalan optimal.

 

(Rast)

RELATED POSTS
FOLLOW US