Nusantara26.com – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO menghadiri secara resmi giat Sosialisasi tentang “Tahapan dan Larangan Pilkada”, bertempat di Halaman Kantor Camat Pagimana, pada Selasa (16/7/2024).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Bawaslu dan KPU Kabupaten Banggai dalam rangka Desk Pilkada Pemilihan Kepala Daerah serentak di Kabupaten Banggai Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menekankan bahwasannya Desk Pilkada ini sangat penting untuk disampaikan kepada semua orang.
“Khususnya para ASN/PHL, Kepala Desa bersama perangkatnya, Ketua BPD dan anggota, sehingga pelaksanaan kegiatan Pilkada pemilihan calon Bupati dan Calon Gubernur bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,” tegas Bupati Amirudin.
Beliau menambahkan bahwa semua ASN, Kepala Desa bersama perangkatnya itu boleh untuk mengikuti kegiatan-kegiatan kampanye yang penting pasif.
“Tidak aktif, tidak meneriakan yel-yel, tetapi datang hanya untuk mendengarkan visi misi calon Gubernur dan Calon Bupati itu bisa-bisa saja,” jelas Bupati Banggai.
Sehingganya, lanjut Beliau, kita harus paham dan mengerti apa-apa saja visi misi yang akan disampaikan oleh para calon.
“Tidak perlu menjelek-jelekan antara satu dengan yang lain, memfitnah, apalagi sampai memfitnah anak daerah sendiri, kita mempunyai keinginan satu yakni bagaimana kita mengabdikan diri untuk membangun daerah ini,” tutur Bupati Amirudin.
Sebelum menutup sambutannya, beliau berpesan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kita harus memegang teguh karena kita punya sumpah dan janji.
Ia juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, Bawaslu, dan KPU dalam mempersiapkan tahapan Pilkada.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, Pilkada serentak di Kabupaten Banggai dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.
*Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai.